`
SIKADEKA

LAPORAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

PENGUMUMAN

Pendaftaran Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 ke dalam SIKADEKA


A. Persyaratan untuk KAP yang dapat mengikuti pengadaan jasa audit Dana Kampanye:

  1. Memiliki surat izin usaha KAP dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP.
  3. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) atau terbaru (minimal pajak tahun 2022).
  4. Tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau calon anggota DPD.
  5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI KAP sebagaimana terlampir dalam Lampiran XXI Peraturan KPU dan formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK sebagaimana terlampir dalam Lampiran XXII Peraturan KPU.
  6. Memiliki sumber daya manusia yang cukup sesuai dengan jumlah paket yang diminati (AP sebagai partner in charge, Ketua Tim sebagai koordinator di lapangan, dan Anggota Tim sebagai pelaksana prosedur audit).
B. Persyaratan untuk AP, Ketua Tim, dan Anggota Tim:
  1. Memiliki surat izin AP dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  4. Bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
  5. Tidak sedang dikenai sanksi oleh regulator dan/atau Asosiasi.
  6. Tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, calon DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau calon anggota DPD.
  7. AP wajib memiliki Kartu Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang masih berlaku.
  8. Struktur tim audit dana kampanye peserta Pemilu (lihat detail di pengumuman).
  9. Tim audit yang ditugaskan wajib memiliki pengalaman kerja audit di KAP, dan pendidikan minimal (lihat detail di pengumuman).
  10. AP dan Ketua Tim harus memiliki sertifikat pelatihan audit atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi AP Akuntan Publik yang masih berlaku.
C. KAP perorangan

KAP perorangan yang hanya memiliki 1 (satu) orang AP, dapat mengikuti pendaftaran dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023.

D. Daftar KAP, AP, Ketua Tim, dan Anggota Tim

Daftar KAP, AP, Ketua Tim, dan Anggota Tim yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dapat dilihat pada tautan ini.

E. KAP, AP, Ketua Tim, dan Anggota Tim yang sudah terdaftar

KAP, AP, Ketua Tim, dan Anggota Tim yang sudah terdaftar pada Sikadeka sebagaimana dimaksud huruf D tidak perlu mendaftar kembali.

F. Tata cara pendaftaran

Tata cara pendaftaran dapat diunduh pada tautan ini.

G. Ketentuan Pelaksanaan Audit

Ketentuan Pelaksanaan Audit akan disampaikan kemudian.

H. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 10 Februari 2024
DOWNLOAD FILE
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN KAMPANYE
KEGIATAN TAHAPAN
NAMA TAHAPAN
AWAL AKHIR
KAMPANYE PEMILU Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Kegiatan lain, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 28 november 2023 10 februari 2024
KAMPANYE PEMILU Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Daring 21 januari 2024 10 februari 2024
KAMPANYE PEMILU Masa Tenang 11 februari 2024 13 februari 2024
KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA Kampanye Pemilu 02 juni 2024 22 juni 2024
KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA Masa Tenang 23 juni 2024 25 juni 2024

PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE PRESIDEN
NAMA TAHAPAN
AWAL AKHIR
Pembukaan RKDK 13 november 2023 26 november 2023
Periode LADK 16 november 2023 26 november 2023
Penyampaian LADK 16 november 2023 27 november 2023
Penyampaian LADK Perbaikan 17 november 2023 02 desember 2023
Periode LPPDK 16 november 2023 22 februari 2024
Penyampaian LPPDK 23 februari 2024 29 februari 2024
Audit LDK 23 februari 2024 29 maret 2024
Penyampaian Hasil Audit LDK 24 maret 2024 05 april 2024
Pengumuman Hasil Audit LDK 24 maret 2024 08 april 2024

PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE DPR
NAMA TAHAPAN
AWAL AKHIR
Penyampaian LADK Calon Legislatif 07 januari 2024 07 januari 2024
Penyampaian LPPDK Calon Lagislatif 23 februari 2024 28 februari 2024
Periode LADK Calon Legislatif 03 november 2023 06 januari 2024
Pelaporan LADK Perbaikan Calon Legislatif 08 januari 2024 12 januari 2024
Periode LPPDK Calon Legislatif 03 november 2023 22 februari 2024

PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN DANA KAMPANYE DPD
NAMA TAHAPAN
AWAL AKHIR
Pembukaan RKDK 03 november 2023 27 november 2023
Periode LADK 06 november 2023 06 januari 2024
Penyampaian LADK 07 januari 2024 07 januari 2024
Pelaporan LADK Perbaikan 08 januari 2024 12 januari 2024
Periode LPPDK 06 november 2023 22 februari 2024
Penyampaian LPPDK 23 februari 2024 29 februari 2024
Audit LDK 23 februari 2024 29 maret 2024
Penyampaian Hasil Audit LDK 23 maret 2024 29 maret 2024
Pengumuman Hasil Audit LDK 24 maret 2024 08 april 2024