`
PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
  • Pengumuman pendaftaran Partai Politik

    29 Juli 2022 - 31 Juli 2022

  • Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik

    1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022

  • Verifikasi Administrasi

    2 Agustus 2022 - 14 September 2022

  • Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik

    15 September 2022 - 28 September 2022

  • Verifikasi Administrasi perbaikan

    29 September 2022 - 14 Oktober 2022

  • Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi

    14 Oktober 2022 - 14 Oktober 2022

  • Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan

    14 Oktober 2022 - 9 November 2022

  • Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik

    10 November 2022 - 23 November 2022

  • Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik

    24 November 2022 - 14 Desember 2022

  • Penetapan dan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu

    14 Desember 2022

Sumber : PKPU NO 4 TAHUN 2022

PERSYARATAN UMUM PARTAI POLITIK
  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
  3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan
  4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
  5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU

Sumber : PKPU NO 4 TAHUN 2022

SYARAT MINIMAL ANGGOTA PARTAI POLITIK KAB/KOTA
No Kode Kabupaten Nama Wilayah Jumlah Penduduk Jumlah Minimal Perhitungan Jumlah Minimal
Sumber : Keputusan KPU No 258 Tahun 2022
Hak Cipta © - Komisi Pemilihan Umum