PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
-
Pengumuman pendaftaran Partai Politik
29 Juli 2022 - 31 Juli 2022
-
Pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik
1 Agustus 2022 - 14 Agustus 2022
-
Verifikasi Administrasi
2 Agustus 2022 - 14 September 2022
-
Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik
15 September 2022 - 28 September 2022
-
Verifikasi Administrasi perbaikan
29 September 2022 - 14 Oktober 2022
-
Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi
14 Oktober 2022 - 14 Oktober 2022
-
Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan
14 Oktober 2022 - 9 November 2022
-
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik
10 November 2022 - 23 November 2022
-
Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik
24 November 2022 - 14 Desember 2022
-
Penetapan dan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu
14 Desember 2022
PERSYARATAN UMUM PARTAI POLITIK
- Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan
- Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
- Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
- Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU
SYARAT MINIMAL ANGGOTA PARTAI POLITIK KAB/KOTA
No | Kode Kabupaten | Nama Wilayah | Jumlah Penduduk | Jumlah Minimal | Perhitungan Jumlah Minimal |
---|
Sumber : Keputusan KPU No 258 Tahun 2022