
Keniscayaan Teknologi Informasi Pemilu
Super Admin
2023-01-20 09:00:00
Jakarta, kpu.go.id – Dalam beberapa tahun terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus memanfaatkan pengembangan teknologi informasi (TI) disetiap tahapan pemilu. Kehadiran teknologi informasi tentunya mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas layanan pemilu.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir sebagai narasumber Diskusi “Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Pemilu dan Peran Kritis Masyarakat dalam Mengaudit Sistem Elektronik pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024” yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Ruang Media Center Bawaslu, Jumat (20/1/2023).
Menurut afif, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu tujuannya di antaranya agar masyarakat semakin akrab dengan digitalisasi. Selain itu juga sebagai upaya modernisasi demokrasi, dan keterbukaan data pemilu. “Penggunaam teknologi informasi dalam pemilu merupakan keniscayaan,” tegas Afif.
Selanjutnya Afif menjelaskan bahwa KPU bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pengembangan aplikasi teknologi informasi di lingkungan KPU, hingga KPU sangat terbuka dalam menerima masukan saran dan kritik masyarakat.
Hadir narasumber lainnya Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, Koordinasi Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, Sekjen KIPP, Kaka Suminta. (humas kpu james/foto: james/ed diR)