SELEKSI BADAN ADHOC
Pengumuman
Lihat SemuaJADWAL PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA PPK,PPS DAN PPLN
Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
-
pengumuman pendaftaran calon anggota PPK
20 November 2022 - 24 November 2022
-
penerimaan pendaftaran calon anggota PPK
20 November 2022 - 29 November 2022
-
penelitian administrasi calon anggota PPK
21 November 2022 - 1 Desember 2022
-
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK
2 Desember 2022 - 4 Desember 2022
-
seleksi tertulis calon anggota PPK
5 Desember 2022 - 7 Desember 2022
-
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK
8 Desember 2022 - 10 Desember 2022
-
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK
2 Desember 2022 - 10 Desember 2022
-
wawancara calon anggota PPK
11 Desember 2022 - 13 Desember 2022
-
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
14 Desember 2022 - 16 Desember 2022
-
penetapan anggota PPK
16 Desember 2022 - 16 Desember 2022
-
pelantikan anggota PPK
4 Januari 2023
Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
-
pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
-
penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 - 30 Desember 2022
-
penelitian administrasi calon anggota PPS
19 Desember 2022 - 2 Januari 2023
-
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
3 Januari 2023 - 5 Januari 2023
-
seleksi tertulis calon anggota PPS
6 Januari 2023 - 11 Januari 2022
-
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
12 Januari 2023 - 14 Januari 2023
-
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
3 Januari 2023 - 14 Januari 2023
-
wawancara calon anggota PPS
15 Januari 2023 - 17 Januari 2023
-
pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
18 Januari 2023 - 20 Januari 2023
-
penetapan anggota PPS
20 Januari 2023
-
pelantikan anggota PPS
24 Januari 2023
Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Luar Negeri
-
pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN
16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
-
penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN;
16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
-
penelitian administrasi calon anggota PPLN;
17 Januari 2023 - 21 Januari 2023
-
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN;
22 Januari 2023 - 23 Januari 2023
-
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN;
22 Januari 2023 - 24 Januari 2023
-
wawancara calon anggota PPLN;
24 Januari 2023 - 25 Januari 2023
-
pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN;
26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
-
penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia;
26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
-
penetapan anggota PPLN
28 Januari 2023 - 30 Januari 2023
-
pelantikan anggota PPLN
31 Januari 2023 - 1 February 2023
-
Bimbingan Teknis PPLN
1 February 2023 - 2 Februari 2023
- Warga Negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Ketua PPK | Rp 2.500.000/Bulan | |
Anggota PPK | Rp 2.200.000/Bulan |
Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 - 4 April 2024Ketua PPS | Rp 1.500.000/Bulan | |
Anggota PPS | Rp 1.300.000/Bulan |
Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 - 4 April 2024- Warga Negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- surat pernyataan bermeterai satu dokumenn
- surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
- daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*)
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
CARA MENDAFTAR PPLN
Pendaftaran dapat dilakukan secara
Mandiri : Pelamar melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id
Non-Mandiri : Pelamar datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia
No | Wilayah Kerja | Nama Negara | Nama PPLN | Kebutuhan PPLN |
---|